Koranriau.co.id-

POLDA Bali meminta kepada seluruh masyarakat terutama umat muslim yang tinggal di Bali agar tidak melakukan mudik Lebaran sejak 28 Maret 2025 atau H-1 Hari Raya Nyepi dan saat Hari Raya Nyepi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy yang juga selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025.
“Kenapa kami meminta agar tidak melakukan mudik Lebaran pada tanggal 28 Maret 2025. Karena pada 28 Maret 2025 itu, di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk (seluruh Bali) akan terdapat banyak upacara tawur kesanga, pengerupukan dan pawai ogoh-ogoh yang merupakan tradisi umat Hindu Bali dalam rangka menyambut rangkaian Hari Raya Nyepi. Upacara tersebut akan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan dan pasti akan ada pengalihan arus, serta menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas (Kamseltibcarlantas) seperti kemacetan dan persiapan dari upacara tersebut oleh para tokoh agama dan masyarakat Bali dimulai sekitar pukul 13.00 Wita,” ujarnya di Denpasar, Kamis (20/3).
Terkait hal tersebut telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025, salah satunya mengatur tetang operasional transportasi baik keluar maupun masuk ke pulau Bali.
Pengaturan Transportasi saat Nyepi:
1. Pada 28 Maret 2025
Mulai pukul 06.00 Wita, seluruh mobil barang atau truk tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar mengarah Gilimanuk. Truk diperbolehkan kembali beroperasi mulai 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita (setelah berakhir pelaksanaan Nyepi).
2. Penyekatan Kendaraan
Petugas akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan truk di lokasi terminal, kantong parkir. Lokasi dimaksud, yaitu Terminal Kargo Uma Anyar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, Terminal Kali Akah. Untuk penyekatan arah dari arah Buleleng yaitu Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.
“Bagi masyarakat yang (melakukan perjalanan mudik) melebihi batas waktu sampai tanggal 29 Maret pukul 06.00 Wita atau saat Nyepi dimulai, telah disiapkan lokasi istirahat untuk penghentian seluruh aktivitas pelaksanaan Nyepi. Adapun lokasi yang disiapkan yaitu di seluruh kantor kepolisian, masjid, dan terminal terdekat di wilayah Kabupaten Jembrana,” ujarnya.
Berdasar SKB 2025 dan data dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Persero), ASDP, untuk penyeberangan di Dermaga Ketapang Banyuwangi Jatim akan ditutup pada 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sedangkan penyebarangan di Dermaga Gilimanuk Jembrana Bali akan ditutup pada 29 Maret mulai pukul 05.00 Wita.
“Terkait SKB tersebut, kami jajaran Polda Bali menghimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik hindari tanggal 28 Maret dan untuk kelancaran, keamanan dan kenyamanan perjalanan mudik bisa dijadwalkan kembali sebelum tanggal tersebut. Selamat melaksanakan perjalanan mudik, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas dan selalu utamakan keeselamatan saat berkendara. Jangan membawa barang berlebihan yang dapat membahayakan perjalanan, serta cek kondisi kendaraan termasuk STNK dan SIM sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya.
“Jika ada kendala dalam perjalanan silahkan minta batuan kepada personel Polri terdekat, karena personel Polda Bali dan jajaran siaga selama 24 jam pada posko-posko Ketupat Agung maupun Turlalin di sepanjang perjalanan dan siap melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta mudik aman, keluarga nyaman,” tutupnya. (OL/E-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/753913/warga-diimbau-hindari-mudik-dari-dan-ke-bali-sejak-rangkaian-upacara-jelang-nyepi-digelar