Nasional

Waduh, Perputaran Uang dari Pungutan di PPDS Anestesi Undip Capai Rp2 Miliar

Koranriau.co.id-

Waduh, Perputaran Uang dari Pungutan di PPDS Anestesi Undip Capai Rp2 Miliar
RSUP DR Kariadi Semarang, tempat mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang belajar dan praktik.(MI/Akhmad Safuan)

BERGULIRNYA kasus dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kian membuka bobroknya sistem pendidikan yang berjalan selama ini. Terungkap perputaran uang pungutan yang diminta dari mahasiswa PPDS bisa mencapai Rp2 miliar per semester di luar ketentuan yang ada.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (27/12) fakta mengejutkan tersebut terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng.

“Betul ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh penyidik, lanjut Dwi Subagio, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut, yakni ditemukan barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp97 juta sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan.

Ia melanjutkan, dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian banyak dibantu Undip Semarang l, RSUP Dr Kariadi dan Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini pula polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA merupakan senior dr Aulia Risma Lestari dan pejabat di PPDS Anestesi Undip Semarang.

Ketiga tersangka, ungkap Dwi Subagio, kini juga telah dilakukan pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Polda Jawa Tengah telah mengirimkan permohonan pencekalan ke imigrasi.

“Ketiga tersangka akan kita periksa lagi pada Januari mendatang untuk melengkapi berkas,” imbuhnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, sebelumnya menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Ketiga tersangka yang dijerat tiga pasal berlapis. Ketiga pasal meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

“Dari pasal itu ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Para tersangka dalam kasus ini mempunyai peran berbeda, yakni TEN sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Sedangkan tersangka ZYA merupakan senior dari mendiang dr Aulia Risma Lestari paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian, serta tersangka SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS. (AS/J-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/729785/waduh-perputaran-uang-dari-pungutan-di-ppds-anestesi-undip-capai-rp2-miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *