Nasional

Wacana Memaafkan Koruptor Mengkerdilkan Penegak Hukum

Koranriau.co.id-

Wacana Memaafkan Koruptor Mengkerdilkan Penegak Hukum
Masyarakat memeriksa kendaraan sitaan hasil rampasan kasus korupsi yang dilelang di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta(MI/Susanto)

Presiden RI Prabowo Subianto menyebut akan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang ke negara. Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah aka Castro menuturkan strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti tersebut memperlihatkan wajah Rezim yang sesungguhnya.

“Rezim memang memperlihatkan wajah aslinya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor,” ungkap Castro kepada Media Indonesia, hari ini.

“Dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari. Ini kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, pernyataan Prabowo yang akan memaafkan para koruptor yang mengembalikan kerugian negara mengkerdilkan penegak hukum.

“Ya bukan hanya mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi mengkerdilkan semua hal, mengkerdilkan polisinya, kejaksaan, gerakan masyarakat sipil yang selama ini berjuang melawan korupsi,” tuturnya.

“Semua dikerdilkan dengan pernyataan Prabowo itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pernyataan Prabowo Subianto yang mau memaafkan koruptor jika mengembalikan uang sejalan dengan UNCAC.

Omongan Kepala Negara disebut bagian dari pemulihan aset atas tindak pidana rasuah yang terjadi.

Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UNCAC yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Yusril mengatakan, UNCAC merupakan keputusan yang harus diikuti oleh semua negara pengikutnya. Dengan kata lain, Indonesia seharusnya mengubah aturan soal kasus korupsi berdasarkan aturan main internasional yang telah dibuat.

Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan undang-undang tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ucapnya. (Ykb/P-2)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/728237/wacana-memaafkan-koruptor-mengkerdilkan-penegak-hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *