Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Donald Trump melalui Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis daftar negara yang memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS.
Puluhan negara itu tercantum di Laporan Estimasi Perdagangan Nasional Tahunan yang dirilis USTR.
Berbagai aturan negara lain yang tercantum itu mengulas rata-rata tarif yang diterapkan negara mitra dan menghambat AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapula hambatan non-tarif yang diungkapkan dalam laporan itu, seperti peraturan keamanan pangan dan syarat energi terbarukan.
“Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern selain Trump yang menyadari betapa luas dan merugikannya hambatan perdagangan luar negeri terhadap AS,” ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer, seperti diberitakan Reuters pada Senin (31/3).
“Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan pebisnis AS yang bekerja keras di pasar global,” sambungnya.
Daftar itu dirilis dua hari menjelang Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru. Namun, belum ada kejelasan terkait hubungan laporan ini dengan rencana tarif timbal balik Trump.
Beberapa kebijakan yang disinggung berhubungan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sejumlah negara, seperti Argentina, Meksiko, dan Uni Emirat Arab.
Laporan itu juga menyebut negara-negara lain di berbagai benua. Terdapat setidaknya 58 negara di luar AS yang disebutkan dalam daftar tersebut.
Sebut saja Brazil, Kanada, Kolombia, Mesir, Australia, Afirika Selatan, Swiss, hingga Norwegia. Ada pula negara-negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Malaysia, Korea Selatan, hingga Jepang.
Indonesia juga masuk dalam daftar tersebut. Ada beberapa regulasi dan kebijakan Indonesia yang disorot karena dianggap menghambat aktivitas perdagangan Amerika Serikat.
Sebut saja kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, hingga akses pasar industri farmasi. Pemerintah AS juga membahas peraturan impor barang halal di Indonesia yang dianggap berpotensi menghambat karena aturan itu dapat memicu birokrasi yang berbelit.
“Amerika Serikat khawatir peraturan akreditasi itu menciptakan permintaan dokumen yang berulang-ulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat,” tulis dokumen itu pada salah satu bagian.
Berikut daftar 58 negara yang masuk dalam laporan USTR karena dianggap memiliki kebijakan penghambat perdagangan AS.
1. Algeria
2. Angola
3. Argentina
4. Australia
5. Bangladesh
6. Bolivia
7. Brazil
8. Brunei Darussalam
9. Kamboja
10. Kanada
11. Chile
12. China
13. Kolombia
14. Kosta Rika
15. Pantai Gading
16. Republik Dominika
17. Ekuador
18. Mesir
19. El Salvador
20. Ethiopia
21. Ghana
22. Guatemala
23. Honduras
24. Hong Kong
25. India
26. Indonesia
27. Israel
28. Jepang
29. Yordania
30. Kenya
31. Korea Selatan
32. Laos
33. Malaysia
34. Meksiko
35. Selandia Baru
36. Nikaragua
37. Nigeria
38. Norwegia
39. Pakistan
40. Panama
41. Paraguay
42. Peru
43. Filipina
44. Rusia
45. Singapura
46. Afrika Selatan
47. Swiss
48. Taiwan
49. Thailand
50. Tunisia
51. Turki
52. Ukraina
53. Inggris
54. Uruguay
55. Vietnam
56. Liga Arab
57. Uni Eropa
58. Gulf Cooperation Council
(frl/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250401162400-92-1215129/trump-rilis-58-negara-punya-kebijakan-hambat-ekspor-as-ada-indonesia