Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hingga 20 sen dolar AS atau Rp3.266 (asumsi kurs Rp16.331 per dolar AS) per kilowatt hour (kWh).
PLTSa sendiri adalah fasilitas yang mengubah sampah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran atau teknologi termal lainnya.
Sementara, tarif listrik PLTSa merujuk pada harga yang dibayarkan oleh PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema ini, pengembang atau operator PLTSa mengolah sampah menjadi energi listrik, lalu menjual listrik tersebut ke PLN dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan selama ini pengelolaan sampah di Indonesia masih terhambat oleh regulasi yang rumit.
Untuk itu, pemerintah akan menggabungkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait menjadi satu agar prosesnya lebih efisien.
“Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak. Ada aturan pemerintah daerah (Pemda), ada persetujuan DPRD, ada dari bupati atau gubernur, ada kementerian terkait. Padahal terakhir yang beli itu PLN. Oleh karena itu, ini harus kita pangkas,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).
Salah satu penyederhanaan tersebut adalah penghapusan tipping fee atau biaya tambahan yang sebelumnya menjadi beban pemda dan badan usaha.
Sebagai gantinya, tarif listrik PLTSa akan dinaikkan dari 13,35 sen dolar AS atau Rp2.180 per kWh menjadi 19-20 sen dolar AS atau Rp3.266 per kWh.
“Sehingga satu pintu. Nanti selisihnya tentu subsidi, kan ditagih kepada Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Pada kesempatan sama, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menilai kenaikan tarif tersebut sudah cukup untuk menutup biaya operasional dan pengelolaan sampah.
“Tadi kan dengan biaya 18 sen dolar AS per kWh, saya rasa cukup, sampai 20 (sen) tadi. Jadi sudah sangat cukup itu,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi menyatakan kenaikan tarif listrik ini harus dikaji lebih lanjut, terutama dalam skema pengelolaan sampah skala besar.
“Kalau lebih dari 1.000 ton per hari, ini pastinya nanti harganya akan bisa lebih murah,” katanya.
Pemerintah juga berencana untuk menutup praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Ia menegaskan kebijakan ini segera berjalan.
“Senin (10/3) mulai jalan, di samping kita mengejar perpres sampai selesai,” ungkapnya.
Selain itu, Hanif Faisol menekankan pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah.
“Jadi kalau selesai berarti pemerintah daerah ikut campur, pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang, dan seterusnya. Jadi itu, memang langkah-langkah itu tidak boleh didramatisir,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengolahan sampah menjadi energi bisa berjalan lebih efisien dan diterapkan di 30 provinsi dalam lima tahun ke depan.
(del/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250307130504-85-1206172/tarif-pembangkit-listrik-sampah-bakal-naik-hingga-20-sen-usd-per-kwh