Koranriau.co.id- Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Bea Cukai Sanggata(Dok. ) Untuk menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.078.314.800. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/04) tersebut meliputi 769.040 batang rokok ilegal dari berbagai merek […]