Koranriau.co.id- Ilustrasi.(MI) DRAF Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diralat untuk pasal penghinaan presiden melalui restorative justice. Komisi III DPR klaim ada kesalahan dalam redaksi di draf sebelumnya. “Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3). Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan […]