Koranriau.co.id- Ilustrasi.(MI) PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyayangkan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang tidak menyentuh Pasal 74 yang mengatur sistem Peradilan Militer. Pasal 74 tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Pasal 65 yang mengatur mengenai proses hukum terhadap personel TNI. Selama ini, sebagian pihak menganggap pasal tersebut […]