Nasional

Draf Revisi KUHAP Diralat, Pasal Hina Presiden dapat Diselesaikan Restorative Justice

Koranriau.co.id- Ilustrasi.(MI) DRAF Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diralat untuk pasal penghinaan presiden melalui restorative justice. Komisi III DPR klaim ada kesalahan dalam redaksi di draf sebelumnya. “Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3). Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan […]