Koranriau.co.id- Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait status pailit. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. “Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Manajemen PT […]