Nasional

Syarat Caleg Akamsi Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah

Koranriau.co.id-

Syarat Caleg 'Akamsi' Bakal Perkuat Kelembagaan Parpol di Daerah
Sidang MK(Dok.MI)

PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyambut baik Permohonan uji materi itu diajukan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang terkait syarat caleg ‘akamsi’ sesuai daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, jika permohonan para mahasiswa tersebut dikabulkan, bakal terjadi penguatan kelembagaan partai politik di daerah.

Mereka yang ingin maju sebagai wakil rakyat juga diminta memastikan keterpenuhan syarat, yakni berdomisili di daerah pemilihan (dapil) sesuai tempat mereka mencalonkan diri. 

“Pengujian UU ini akan menguntungkan kader-kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan memperkokoh desentralisasi politik,” kata Titi, Sabtu (8/3).

Pemohononan para mahasiswa yang diajukan ke MK yakni meminta agar para caleg yang maju dalam pemilu merupakan warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan bertempat tinggal di dapil mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kata lain, caleg diwajibkan sebagai ‘akamsi’ alias anak kampung sendiri.

“Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra-putri daerah dalam kontestasi politik nasional,” sambungnya.

Menurut Titi, persyaratan caleg ‘akamsi’ itu sebenarnya sudah dipraktikkan di sejumlah negara, meski dengan keketatan yang berbeda. Thailand, sambungnya, menerapkan syarat serupa yang lebih lentur dan memberikan pilihan yang lebih beragam. 

Titi mencalonkan, syarat menjadi caleg DPR di Thailand setidaknya harus lahir di provinsi tempat caleg itu mencalonkan diri. Atau, mereka juga setidaknya pernah menempuh pendidikan di lembaga pendidikan yang berlokasi di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut-turut paling sedikit 5 tahun akademik sebelumnya.

Alternatif lainnya, caleg pernah bertugas di dinas resmi sebelumnya atau namanya tercantum dalam daftar anggota DPR di provinsi tempat ia mencalonkan diri untuk masa jabatan berturut turut paling sedikit lima tahun sebelumnya.

Berdasarkan daftar calon tetap yang diterbitkan KPU pada Pemilu 2019-2024, terdapat 3.387 atau 59,53% caleg yang berdomisili bukan di wilayah dapil mereka mencalonkan diri. (H-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/750220/syarat-caleg-akamsi-bakal-perkuat-kelembagaan-parpol-di-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *