Nasional

Sudah di Sidang, Hasto Masih Saja Yakin Dikriminalisasi KPK

Koranriau.co.id-

Sudah di Sidang, Hasto Masih Saja Yakin Dikriminalisasi KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.(tangkapan layar)

SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto semakin meyakini dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendengarkan dakwaan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Klaim itu didasari penilaiannya bahwa Lembaga Antirasuah mengulang perkara.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Meski begitu, Hasto menegaskan akan terus mengikuti persidangan ini sampai akhir. Dia yakin majelis hakim akan berpihak kepadanya.

“Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujar Hasto.

Dia meyakini Indonesia masih memiliki keadilan yang dijunjung tinggi karena bisa berdiri berkat pengorbanan jika dan raga pahlawan bangsa. Hasto yakin hukum tidak bisa dimainkan di Tanah Air.

“Semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum, tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali,” tegas Hasto.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/752018/sudah-di-sidang-hasto-masih-saja-yakin-dikriminalisasi-kpk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *