Koranriau.co.id-

KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Owena Mayang, selaku Calon Bupati pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Nomor Urut 3 mewarnai sidang sengketa Pilkada Kabupaten Mahkamah Ulu 2024.
Sidang ketiga Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur pada Selasa (11/2) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Ahli Pemohon, Bambang Eka Cahya Widodo Di mengatakan paslon nomor urut 3 telah melanggar aturan pasal 71 Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang larangan untuk cawe-cawe dengan penyalahgunaan jabatan kewenangan yang dimiliki untuk memberikan keuntungan politis pada salah satu pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada.
“Hal ini untuk memastikan agar Pemilu berjalan bebas dan adil, tapi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Ulu telah tercerai oleh pelanggaran serius karena ada tindakan bupati yang masih aktif menjabat mengumpulkan jajaran kumpulan perangkat desa untuk meminta dukungan anaknya yang akan maju meneruskan menjadi bupati,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa penegakan hukum terhadap peristiwa tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu dengan memproses laporan hingga membuat keputusan yang diteruskan sebagai pelanggaran pidana pemilu melalui Sentra Gakkumdu dan telah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Namun, dengan keterbatasan waktu yang dimiliki oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, laporan dinyatakan kedaluwarsa sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya.
“Proses penegakan hukum telah berusaha dilakukan namun terkendala oleh proses yang antara lain disebabkan oleh timeline yang disediakan oleh undang-undang pemilu itu sendiri,” ujar Bambang.
Sehingga menurutnya, hak pemilu Pemohon terutama hak untuk mendapatkan pemilu yang fair tidak didapatkan karena pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat daerah. Terlebih, dengan pelanggaran tersebut tidak didapatkan sanksi yang setimpal.
“Mahkamah memang bukan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum pidana pemilu sesuai dengan tugas masing-masing peradilan pidana, instrumen lain yang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Bambang memberi keterangan yang pada pokoknya Mahkamah perlu memutuskan apakah proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahkamah Ulu Tahun 2024 memenuhi standar integritas Pemilu.
“Dalam kasus ini, Mahkamah perlu menilai dan memutuskan apakah proses pemilu yang penuh dengan pelanggaran yang tidak bisa dijatuhi sanksi masih dapat dikatakan sebagai Pemilu yang Jurdil, apakah masih memenuhi standar integritas Pemilu ketika penegakan hukum tidak dijalankan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak dapat dituntut mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Bambang.
Adapun Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah selaku Pihak Terkait menghadirkan Muhammad sebagai ahli. Dalam keterangannya, Muhammad menuturkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 9/2024, Bawaslu adalah satu-satunya pintu masyarakat atau pelapor untuk menyampaikan laporan. Sehingga menurutnya, tidak ada pintu lain termasuk pidana.
“Bicara pelanggaran Pemilu, hanya satu pintu yaitu melalui pintu Bawaslu,” ujar Muhammad.
Kemudian, Muhammad menuturkan keanehan dalam dalil Pemohon karena Pemohon banyak menyoal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati aktif Mahkamah Ulu tanpa dan tidak menyoal dugaan pelanggaran Pasangan Calon.
Terlebih menurutnya, berdasarkan dokumen keterangan Bawaslu semua laporan Pemohon dan Pelapor lainnya telah diselesaikan sesuai ketentuan dengan kesimpulan dan/atau keputusan bahwa laporan-laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Ini menurut saya tidak fair jika pembebanan hukum dialamatkan kepada Paslon yang tidak melakukan pelanggaran,” ujar Muhammad.
Muhammad juga menuturkan bahwa berdasar fakta dan alat bukti yang ada Pihak Terkait tidak terlihat indikasi dan tindakan yang melibatkan Bupati aktif dalam berkampanye. Keterlibatan Bupati aktif dalam kampanye tersebut adalah merupakan inisiatif sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin menghadirkan saksi yakni Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A. Batoo untuk memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe tersebut.
Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan, Bupati aktif Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan bahwa program Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu akan dilanjutkan.
Sekalipun tidak menyebutkan nama anaknya, namun Batoo berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bentuk cawe-cawe Bupati Aktif Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pemenangan anaknya yang merupakan Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3.
“Ketika pendaftaran, ketika sudah selesai, anaknya yang mendaftar, Yang Mulia, menjadi bakal Calon Bupati Mahkamah Ulu,” ujar Batoo.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Mahakam Ulu selaku Termohon menghadirkan Fajlurrahman sebagai ahli. Dalam keterangannya, Fajlur menuturkan bahwa penyelesaian sengketa proses tersebut seharusnya sudah selesai di lembaga terkait.
“Misalnya jika pelanggarannya itu adalah kode etik maka diteruskan ke Bawaslu kemudian DKPP. Jika pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU. Jika sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu. Dan jika itu tindak pidana pemilihan itu menjadi domainnya kepolisian,” ujar Fajlur.
Lebih jauh, Fajlur juga memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon yang meminta agar Mahkamah menggunakan tafsir progresif untuk menafsirkan Pasal 71 ayat (3) dan (5) berkaitan dengan pembatalan calon petahana yang melanggar UU 10/2016.
Dalam keterangannya, Fajlur memberi keterangan agar Mahkamah mengabaikan dalil tersebut karena menurutnya Pemohon berharap bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus didiskualifikasi karena berhubungan darah dengan petahana.
“Melalui kebijaksanaan, kearifan, dan kedalaman intelektual Yang Mulia Majelis Hakim kiranya permohonan ini diabaikan sebab akan menyamakan dua subjek yang berbeda dan akan mengacaukan kepastian hukum. Bahkan, dalam teologis sekalipun, Yang Mulia, tidak ada dosa warisan, dosa anak tidak bisa diwariskan kepada orang tua,” ucapnya. (H-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/743112/sidang-pembuktian-gugatan-pilkada-mahakam-ulu-saksi-beberkan-praktik-cawe-cawe-bupati-aktif