Koranriau.co.id-

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan. Namun dikecualikan untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” kata dia.
Prabowo berharap dengan adanya aturan DHE SDA akan membuat devisa hasil ekspor bertambah mencapai USD 80 miliar. Aturan ini berlaku sejak 1 Maret 2025.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika,” kata dia.
(Bob/I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/744513/sah-prabowo-teken-aturan-devisa-ekspor-sda-wajib-disimpan-di-dalam-negeri