Koranriau.co.id-

PEREVISIAN Peraturan Menteri Perdagangan No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sedang dilakukan pemerintah diapresiasi. Sebab, beleid itu selama ini telah mendorong pelemahan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti mengatakan, revisi tersebut diharapkan menyangkut kebijakan pengetatan impor, utamanya produk TPT sebagai bentuk perlindungan bagi industri TPT yang belum berdaya saing dalam liberalisasi perdagangan.
“Meski belum memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif, industri tekstil berkontribusi besar dalam perekonomian nasional dan berperan mendorong pertumbuhan industri lain di sekitarnya,” ujarnya, Rabu (5/3).
Ia menyebut Permendag No 8/2024 yang saat itu disebut bakal mendorong geliat industri manufaktur di dalam negeri ternyata tak berlaku bagi industri TPT. Faktanya, utilisasi industri TPT semakin memburuk dan satu per satu tutup karena sudah berada di posisi shut down point.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk memikirkan secara cermat dalam perevisian Permendag No 8/2024 kali ini. Menurut Ernoiz, perlu ada kebijakan yang dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Jika efisiensi sudah tercapai, perlu peningkatan efisiensi yang disertai spesialisasi produksi. Hal itu harus dilakukan agar industri tekstil dapat menghasilkan perluasan industri, tidak hanya menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi juga bisa mendapatkan keuntungan di pasar internasional.
“Kebijakan berbasis pendekatan modern juga dapat membangkitkan kembali industri tekstil dengan spesialisasi yang lebih besar dalam penggunaan sumber daya ekonomi di Indonesia,” pungkas Ernoiz.
Pemerintah saat ini tengah menggodok kembali Permendag No 8/2024. Di beberapa kesempatan, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi tengah dilakukan dan dibahas sejak awal tahun.
Salah satu poin yang krusial dan sulit untuk mendapatkan titik temu ialah terkait dengan sektor industri TPT. Namun Budi menjanjikan bakal mempercepat proses perevisian lantaran telah banyak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur dalam beberapa waktu terakhir. (Mir/E-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/749355/revisi-permendag-no-82024-diharapkan-dorong-industri-tpt