Koranriau.co.id-

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah jika tingginya perkara diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, temuan yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan regulasi dan prosedur Pilkada di masa mendatang.
“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12).
Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. “Peran ini sangat vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dan lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Peran aktif Bawaslu dalam persidangan juga menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Puadi menilai Bawaslu tidak hanya membantu MK, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
“Dengan data yang disampaikan Bawaslu, pihak-pihak yang bersengketa mendapatkan kejelasan terkait fakta dan hukum yang mendasari kasus mereka,” ucapnya.
Puadi menegaskan keterangan Bawaslu mencakup pengawasan sejak tahap awal hingga pemungutan dan penghitungan suara, memberikan gambaran menyeluruh atas pelaksanaan Pilkada. (Ykb/I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/728330/ratusan-permohonan-sengketa-harus-jadi-bahan-evaluasi-pilkada-mendatang