Koranriau.co.id-
Jakarta –
Selama ramadan, ‘war takjil’ atau berburu takjil jamak dilakukan muslim jelang buka puasa. Sebenarnya bagaimana hukum berburu takjil dalam Islam?
Keindahan ramadan tak hanya dirasakan muslim, tapi juga saudara-saudara nonmuslim. Ini tercermin dari kehadiran para penjual makanan buka puasa (takjil) yang juga ramai diantre para nonmuslim.
Candaan demi candaan pun muncul terkait bagaimana persaingan ketat antara muslim dan nonmuslim dalam berburu takjil. Hingga akhirnya muncul istilah ‘war takjil’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenikmatan ragam takjil memang sulit untuk ditolak oleh semua kalangan. Namun, sebenarnya bagaimana hukum berburu takjil dalam islam?
Mengutip Instagram @halalcorner (1/3/2025), berburu takjil boleh hukumnya. Ini mengacu pada QS. Al-Baqarah:275 yang berarti “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
![]() |
Berdasarkan ayat di atas, jelas boleh membeli takjil baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Yang tidak boleh adalah jika beli banyak tapi hanya untuk menuruti gengsi dan hawa nafsu sehingga makanan menjadi mubadzir.
Namun jika beli takjil banyak untuk dibagikan ke orang lain, maka itu sangat baik karena termasuk shodaqoh. Praktik ini justru bisa menambah pahala jika dilakukan muslim.
Terlebih ada berbagai keutamaan dalam memberi makan orang berpuasa. Salah satunya meraih pahala seperti orang yang berpuasa.
Terdapat hadits yang menjelaskan terkait hal tersebut. Seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa:
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga” (HR. Tirmidzi).
![]() |
Memberi makanan ke orang berpuasa juga membuat doa si pemberi mudah dikabulkan. Isi hadistnya:
“Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak, yaitu pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika ia berbuka, dan orang yang terdzolimi” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Disebutkan juga jika memberikan makanan ke orang puasa, maka rezekinya akan diganti oleh Allah SWT. Ini tercermin melalui firman Allah SWT dalam Surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:
“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.’ Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”
(adr/odi)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7812444/ramai-war-takjil-saat-ramadan-begini-hukumnya-dalam-islam