Koranriau.co.id-

KEPOLISIAN menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).
Teddy menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil.
Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.
Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir.
Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.
Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali.
“Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/759796/polisi-tangkap-mantan-artis-kolosal-terkait-kasus-uang-palsu