Koranriau.co.id-

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau dikenal Obgyn berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual di sebuah klinik swasta di Kabupaten Garut Kota, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, dilakukan di Bandung setelah viral dalam kamera CCTV berdurasi waktu 55 detik.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, pengejaran yang dilakukan anggotanya bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku kurang 24 jam berprofesi sebagai dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF. Penangkapan dilakukan di Bandung dan sekarang tengah pemeriksaan terkait kasus tersebut.
“Malam kita mengetahui adanya rekaman CCTV yang menjadi viral terkait oknum dokter diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan dengan adanya viral tersebut, Polres Garut bergerak cepat membentuk tim khusus bersama Polda Jabar untuk menangkap terduga pelaku. Kurang dari 24 jam kita sudah menangkap di Bandung,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Joko mengatakan, penangkapan dokter kandungan dugaan pelecehan seksual saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang khusus penyidik Polres Garut dan mendalami terkait kasus ini termasuknya mengidentifikasi korban lain yang mungkin muncul dalam video viral tersebut. Namun, untuk korban yang sudah melaporkan ada 2 korban tapi di dalam kamera CCTV yang viral siapa yang menjadi korban.
“Laporan dari salah satu korban diterima setelah video viral beredar dan kebetulan pelapor datang dengan adanya video viral itu, ada salah satu korban datang ke kantor melaporkan perbuatan yang bersangkutan. Kita terima, dalami atas laporan tersebut dan yang jelas pelaku dokter kandungan berinisial MSF sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Polres Garut,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual dilakukan dokter kandungan terhadap ibu hamil jajaran Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mendalami kasus lebih lanjut terutamanya menentukan langkah dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait status profesi pelaku. Karena, pasal 308 Undang-Undang Kesehatan disebutkan apabila seorang dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesi melakukan suatu tindak pidana, harus mendapat rekomendasi dari Majelis disiplin profesi.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi dan didalami termasuk sudah koordinasi dengan Kemenkes dan dalam waktu dekat, dari Kemenkes akan melakukan penelitian ke Polres Garut. Pelaku masih belum dapat dihadirkan di hadapan publik karena masih menjalani proses pemeriksaan penyidik dengan 2 korban telah melapor, mereka juga masih dalam tahap pemeriksaan,” paparnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh dokter kandungan yang terjadi wilayah Garut cukup memprihatinkan menangani kehamilan, proses persalinan dan permasalahan pada sistem reproduksi wanita. Namun, pelecehan seksual kepada perempuan yang sedang memeriksakan kehamilan sangat meresahkan semua pihak.
“Saya sangat menyayangkan dan sekaligus terkejut mengetahui tindakan amoral yang dilakukan oleh seseorang dengan profesi yang terhormat. Akan tetapi, perlu diingat pemeriksaan kehamilan ini penting dan di Indonesia untuk angka kematian ibu hamil terbesar karena keterlambatan diagnosis, akibat dari kehamilan yang tidak diperiksa secara memadai,” katanya.(H-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/760690/polisi-tangkap-dokter-kandungan-pelaku-pelecehan-seksual-di-garut