Pengusaha Tekstil Minta Pertimbangan Teknis Impor Diberlakukan Lagi
Ekonomi

Pengusaha Tekstil Minta Pertimbangan Teknis Impor Diberlakukan Lagi

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana meminta Kementerian Perdagangan agar pertimbangan teknis (pertek) dikembalikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebelumnya, Permendag Nomor 8 ini menghapus persyaratan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk impor beberapa komoditas tertentu, dengan tujuan mempermudah proses dan mengatasi kendala perizinan.

Danang menilai penghapusan ini melemahkan kontrol terhadap arus impor dan berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan pertek dari kementerian yang membidangi industri sangat penting sebelum menerbitkan persetujuan impor produk jadi.



“Agar terdapat balancing kontrol dengan produktivitas domestik, khususnya terkait merek, label berbahasa Indonesia, sertifikasi keamanan produk, mekanisme pre-shipping atau inspeksi dari post border ke border, pelabuhan tujuan, parameter kualifikasi importir, dan lain-lain terkait non-tariff barrier,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Selain revisi Permendag 8, Danang juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri.

Menurutnya, kegagalan menciptakan investasi dapat berdampak serius terhadap perekonomian.

“Menciptakan iklim investasi adalah kewajiban negara. Jika iklim investasi tidak tumbuh, maka negara akan mengalami fail state. Sama dengan situasi saat ini, jika puluhan industri kita ambruk, maka negara gagal menciptakan pertumbuhan investasi sehingga terjadi gap besar antara jumlah lapangan kerja versus angka tenaga kerja,” jelasnya.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antar kementerian serta penegakan hukum yang tegas dalam regulasi impor.

“Pimpinan negara mesti melakukan orkestrasi harmonis antara kementerian. Hal ini bisa dilakukan kalau penempatan jabatan tinggi bisa dilakukan secara merit system, bukan sekadar bagi-bagi jabatan,” katanya.

Terkait maraknya penyelundupan tekstil ilegal, Danang menegaskan impor ilegal telah menjadi masalah serius bagi industri dalam negeri. Ia menekankan pemberantasan praktik ini harus dimulai dari importir, bukan hanya para pedagang di hilir.

“Importasi ilegal ini yang sudah parah terjadi di Indonesia. Kalau mau industri kita bertahan, maka praktik-praktik ilegal harus ditindak dari hulunya, yaitu importir, bukan hanya di hilirnya yang adalah para pedagang,” tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan merevisi Permendag 8 yang belakangan ini dituduh telah membunuh industri tekstil.

Ia mengatakan revisi masih dalam proses dan melibatkan pelaku usaha.

Budi menegaskan perubahan kebijakan impor dalam aturan tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait serta perwakilan dari industri.

“Setiap perubahan Permendag impor, terutama Permendag 8, itu kan juga melibatkan pelaku usaha. Jadi industri hulu, hilir, kemudian importir harus ketemu dulu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

“Jadi kita harus cari solusi yang tepat, seperti apa sih kebijakan impornya. Jadi perlu waktu,” imbuhnya.

Selain berkoordinasi dengan pelaku usaha, Budi menyebut pihaknya juga masih membahas teknis revisi aturan tersebut dengan berbagai K/L yang terkait. Menurutnya, proses ini memerlukan waktu karena banyaknya pihak yang harus dilibatkan.

“Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita selalu membahas itu,” jelasnya.

Permendag 8 dituding menjadi biang kerok kehancuran industri tekstil dalam negeri. Tudingan salah satunya disampaikan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang kini diputus pailit dan berhenti operasi.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.

“Kalau itu (mengganggu operasional) secara nyata pasti iya. Karena teman-teman kita juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini,” ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Ia menuding lahirnya Permendag 8/2024 telah membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akhirnya gulung tikar.

“Kalau Permendag 8 itu kan masalah klasik yang sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup,” ujarnya.

(del/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250313145648-92-1208465/pengusaha-tekstil-minta-pertimbangan-teknis-impor-diberlakukan-lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *