Koranriau.co.id-

KOORDINATOR Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara buka suara terkait isu Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan. Menurutnya, berita atau isu itu tidak benar.
“Yang benar justru MA telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan (Ketua Umum) dan Herman Dulami (Sekjen), berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” kata Rivai dalam keterangan resmi, Selasa (31/12).
Dia menjelaskan meskipun ada putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, Menteri Hukum dan HAM pada saat itu Yasonna Laoly telah berpihak dan tidak menerima pendaftaran dari Peradi Otto sebagai pihak yang menang, tetapi sebaliknya menerima pendaftaran dari Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah di MA.
“Itulah sebabnya kami menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan, tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” ujar Rivai.
Dia mengatakan dengan demikian jelas perkara tersebut adalah dua perkara yang berbeda, dimana Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto.
Sebab putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.
Rivai menilai semestinya Menteri Hukum dan HAM melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah. Menurutnya, itulah ketidakadilan yang dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM pada waktu itu.
“Sampai sekarang tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” tutup Rivai.
Single Bar
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan menuturkan wadah tunggal organisasi (single bar) advokat masih menjadi tantangan bagi Peradi yang usianya menginjak 20 tahun.
“Meskipun UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar. Namun, masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap tidak harus single bar,” kata Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi.
Dia menjelaskan, asas single bar atau wadah tunggal ini sangat penting bagi pencari keadilan, yakni masyarakat. Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat. Melalui single bar inilah kualitas advokat bisa terjaga.
“Wadah tunggal ini bukan untuk kepentingan Peradi atau advokat, melainkan masyarakat,” kata Otto dalam keterangannya.
Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas. “Kalau advokatnya tidak berkualitas, dia tidak akan bisa menjalankan hukum itu dengan baik. Kalau dia tidak menjalankan hukum dengan baik maka yang rugi adalah masyarakat,” paparnya.
Pria yang menjabat sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga kerap mengingatkan bahwa semua kebijakan harus berpihak kepada rakyat.
“Itu selalu disampaikan Pak Prabowo. Dan itu juga dilaksanakan di Peradi ini, apapun yang kita jalankan dalam profesi advokat ini, harus berpihak kepada rakyat,” tegas Otto.
Oleh karena itu, Peradi akan selalu menjaga dan memperjuangkan wadah tunggal karena ini merupakan bentuk keberpihakan advokat atau Peradi kepada rakyat. Jangan sampai ada advokat-advokat yang tidak berkualitas dapat merugikan rakyat.
“Jadi, kami akan berjuang terus demi kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan Peradi,” ucapnya.
Peradi, kata Otto, telah melalui perjuangan panjang, penuh liku dan pengorbanan. Pada awal pendiriannya 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
Dia berharap Peradi tetap maju dan terus meningkatkan kualitas advokat Indonesia sehingga dapat berbakti kepada masyarakat. Kemudian, memberikan pelayanan hukum bagi rakyat dan memastikan berjalannya hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan.
“Kita harus bisa membantu pemerintah untuk memastikan adanya akses keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.
Di usianya yang ke-20, Peradi telah memiliki gedung sendiri dengan jumlah anggota sebanyak 70 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia. HUT ke-20 Peradi dirayakan secara sederhana, yakni dengan pemotongan tumpeng yang dihadiri jajaran pengurus pusat dan cabang beserta anggota di Peradi Tower.
Dalam acara itu, Peradi menjalin kerja sama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi). Otto Hasibuan dan Ketua Perpahi Muhammad Saleh menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) di bidang hukum.
“Senang sekali karena kerja sama ini dilakukan oleh ahli-ahli hukum. Kerja sama ini sangat luar biasa,” kata Otto. (Ant/Cah)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/730511/pengesahan-pengurus-peradi-ini-respons-kubu-otto-hasibuan