Pemprov DKI Jakarta Rilis Empat Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025
Ekonomi

Pemprov DKI Jakarta Rilis Empat Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 8 April 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan bagi masyarakat,” bunyi keterangan tertulis, Senin (21/4).

Berbagai bentuk insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan, pengurangan, keringanan, hingga penghapusan sanksi administratif.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta dapat menikmati pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025.



Syaratnya, Wajib Pajak harus merupakan orang pribadi dan NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Penting diketahui, bagi pemilik lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

2. Pengurangan Pokok PBB-P2.

Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem dengan dua bentuk, yakni pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang sebelumnya mendapatkan pembebasan pada tahun 2024, serta pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.

3. Keringanan Pokok PBB-P2.

Wajib Pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan keringanan dengan persentase yang bervariasi tergantung waktu pembayaran:

  • PBB-P2 Tahun 2025: keringanan 10% untuk pembayaran 8 April-31 Mei, 7,5% untuk pembayaran 1 Juni-31 Juli, 5% untuk pembayaran 1 Agustus-30 September.
  • PBB-P2 Tahun 2020-2024: keringanan 5% untuk pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025.
  • PBB-P2 Tahun 2013-2019: keringanan 50% untuk pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025.
  • PBB-P2 Tahun 2010-2012: keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif.

Pemprov DKI membebaskan bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran untuk periode tertentu, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.

Kebijakan insentif PBB-P2 ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan kota dengan kemampuan ekonomi warganya.

Pajak daerah memang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, namun Pemprov juga memperhatikan daya beli masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan cara yang lebih adil dan proporsional.

“Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir,” tegas keterangan resmi.

Warga Jakarta yang ingin mendapatkan informasi lebih detail dapat mengakses situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau langsung merujuk ke dokumen Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang tersedia di lamanĀ berikut.

(rir/inh)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250420111254-83-1220506/pemprov-dki-jakarta-rilis-empat-skema-insentif-pbb-p2-tahun-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *