Nasional

Pemerintah Diingatkan Pemberian Amnesti Narapidana Harus Tepat Sasaran

Koranriau.co.id-

Pemerintah Diingatkan Pemberian Amnesti Narapidana Harus Tepat Sasaran
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion.(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)

ANGGOTA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menekankan bahwa narapidana yang menerima amnesti harus tepat sasaran. Narapidana harus dipastikan berhak menerima pengampunan sesuai ketentuan pemerintah.

“Harus tepat sasaran ya. Jangan juga cepat, (tapi) acak-acakan, jangan, (harus) beneran. Harus cepat, tapi benar-benar bermanfaat lah,” kata Mafirion di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2). 

Mafirion sepakat bahwa pengumuman narapidana yang berhak mendapatkan amnesti dipercepat. Terlebih kebijakan itu untuk menekan jumlah kelebihan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Ya makin cepat kan makin bagus sih sebenarnya. Memang kalau penjara ini luar biasa sekali overnya,” ucap dia.

Sebanyak 20.589 narapidana tercatat tidak lolos verifikasi awal untuk pemberian amnesti. Sementara, terdapat 19.337 narapidana lainnya dinyatakan lolos.

Hal itu terungkap dalam slide paparan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) di Komisi XIII DPR. Dia juga menekankan bahwa 19.337 narapidana yang lolos verifikasi awal itu belum juga dipastikan.

“Ini angka 19 ribu (lolos verifikasi) ini belum pasti juga pak. Karena terus kami verifikasi,” kata Supratman di Ruang Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Awalnya pemerintah menargetkan 44 ribu narapidana dapat diberikan amnesti. Terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi. (P-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/744782/pemerintah-diingatkan-pemberian-amnesti-narapidana-harus-tepat-sasaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *