Koranriau.co.id-

SEORANG perempuan bernama Maria Christina mengadukan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Instansi Kementerian Imigrasi ke Mabes Polri.
Maria menduga foto dan data yang tercantum di paspornya disebar oleh pegawai berinisial JS, seorang pemeriksa paten melalui aplikasi Whatsapp.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Maria menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.
Akibatnya, Maria mengalami sejumlah kerugian, dari nama baik yang dicemarkan hingga rekeningnya dibobol sampai saldo Rp0.
“Intinya, apapun masalahnya, apapun keterkaitannya, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang terutama sifatnya pidana kan, membuka data orang, menyebarkan, mencetak, lalu menyebarkan, buat penghinaan,” ucap Maria di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/3).
Sementara itu, Kuasa Hukum Maria, Taufiq Hidayat, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Mabes Polri sejak Agustus 2024 silam.
Namun, Taufiq mengaku hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kasus kliennya tersebut.
Taufiq menjelaskan tidak ada instansi selain Imigrasi yang bisa menyebarkan foto paspor ke khalayak luas. Kecuali, kata Taufiq, ada oknum yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengakses foto paspor tersebut.
Taufiq juga menerangkan hal yang melatarbelakangi oknum tersebut membagikan data privat Maria karena masalah pribadi yang bersifat privat.
“Masalah pribadi tadi, yang bersifat privat. Yang itu yang saya belum bisa ungkapkan ini karena melibatkan pihak lain yang juga seorang pejabat,” ujarnya.
Kini, Maria dan pengacaranya tengah menanti perkembangan terbaru dari penyidik Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Humas Polri melalui Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons terkait perkembangan kasus sebar data pribadi tersebut. (Ykb/P-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/753261/pegawai-djki-kementerian-hukum-diduga-sebar-data-paspor-dilaporkan-ke-bareskrim