Nasional

PBHI Pasal Peradilan Militer dalam RUU TNI Harus Disesuaikan dengan Putusan MK

Koranriau.co.id-

PBHI: Pasal Peradilan Militer dalam RUU TNI Harus Disesuaikan dengan Putusan MK
Ilustrasi.(MI)

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyayangkan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang tidak menyentuh Pasal 74 yang mengatur sistem Peradilan Militer. 

Pasal 74 tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Pasal 65 yang mengatur mengenai proses hukum terhadap personel TNI. Selama ini, sebagian pihak menganggap pasal tersebut menghambat reformasi peradilan militer demi supremasi hukum.

“Kami menyayangkan sebenarnya karena ketentuan Pasal 74 itu tidak diubah berkaitan dengan peradilan militer,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI Gina Sabrina dalam konferensi pers Menyikapi RUU TNI pada Kamis (19/3). 

Gina secara spesifik juga menyinggung persoalan dari proses hukum kepada personel TNI yang terlibat kasus korupsi. Menurutnya, sistem pemberlakuan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut seharusnya diubah.

Perubahan itu, disebut harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai peradilan koneksitas, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menyidik keterlibatan TNI dalam kasus korupsi.

“Padahal harusnya DPR itu menyesuaikan dengan adanya putusan MK nomor 87/PUU/21/2023 yang menyatakan bahwasanya KPK itu berhak untuk menyidik keterlibatan TNI dalam dugaan kasus korupsi seketika memang sejak awal itu ditangani oleh KPK,” jelas Gina. 

Melansir dari draft RUU TNI terbaru, Pasal 74 UU TNI berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan”.  

Kemudian, Pasal 65 ayat 2 UU TNI berbunyi, “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.

Sebagai informasi, DPR akan mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3) pagi ini pada sidang paripurna di Gedung DPR Senayan, setelah melalui berbagai tahapan yang cepat hanyan dalam waktu kurang dari sepekan. (Dev/P-3) 

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/754024/pbhi-pasal-peradilan-militer-dalam-ruu-tni-harus-disesuaikan-dengan-putusan-mk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *