Nasional

Pagar 30 Km Membentang di Laut Tangerang karena Pembiaran Pemerintah

Koranriau.co.id-

Pagar 30 Km Membentang di Laut Tangerang karena Pembiaran Pemerintah
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).(Antara/Sulthony Hasanuddin)

KOALISI Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai negara abai terhadap hak nelayan dan konstitusi terkait berdirinya pagar yang membentang sekitar 30 km di laut Tangerang. Apalagi hal itu sedianya telah diketahui oleh otoritas terkait sejak Agustus 2024. 

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengungkapkan, pembangunan pagar di laut Tangerang itu telah diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat sejak Agustus 2024. Lalu pada September 2024, Pengawas Perikanan atau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau pagar tersebut bersama DKP dan polisi khusus. 

“Namun kenapa dari September ke Januari ini tidak ada penindakan tegas? Artinya ada pembiaran. Dan KKP seperti ingin mengulang kebiasaan buruk pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/1).

Susan menilai bentangan pagar sepanjang 30 km bukan hal yang tak kasat mata. Bangunan itu terbilang cukup panjang untuk tak diketahui. Karenanya, dia menduga pemerintah tampak ingin mengulang kebiasaan buruk yang selalu dilakukan, yakni membiarkan bangunan berdiri secara ilegal dan setelahnya baru mengurus perihal perizinan. 

Dari catatan Kiara, hal seperti itu umum dilakukan saat ada kegiatan reklamasi di beberapa wilayah, tak terkecuali di Daerah Khusus Jakarta beberapa tahun lalu. Reklamasi dan pendirian bangunan dilakukan tanpa ada izin dan setelah rampung, perizinan baru berproses. 

Itu sekaligus menunjukkan pengelolaan ruang laut yang buruk dari pengambil keputusan. “Kalau negara ini punya sistem yang bagus tentang pengelolaan ruang, tidak mungkin menggunakan skema kotor seperti itu,” jelas Susan. 

Dia juga meyakini pembangunan pagar sepanjang 30 km itu tak mungkin dibangun dan dikerjakan oleh nelayan tradisional di sekitar wilayah tersebut. Pasalnya, pembangunan itu membutuhkan modal besar yang besar kemungkinan tak akan dimiliki oleh nelayan-nelayan tradisional. Terlebih, pagar itu juga membatasi aktivitas melaut nelayan sekitar. 

“Intinya kalau ada yang mengatakan bahwa pembangunan itu dilakukan oleh nelayan, itu menarik untuk menunjukkan nelayan apa yang melakukan pemagaran, karena 30 km itu tidak mungkin nelayan tradisional melakukan itu, karena itu menutup akses dan kontrol, dan itu melawan konstitusi dalam putusan MK 3/2010 (Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010),” ulas Susan. 

Lebih lanjut, pihaknya akan mengirim tim ke wilayah terkait untuk mengadvokasi nelayan dan mendorong proses hukum untuk berjalan sembari terus memonitor dan melakukan audiensi dengan pihak-pihak berwenang terkait. (Z-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/733761/pagar-30-km-membentang-di-laut-tangerang-karena-pembiaran-pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *