MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Bagi Muslim
Makanan

MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Es Krim Alkohol Haram Bagi Muslim

Koranriau.co.id-



Surabaya

Baru-baru ini viral gerai es krim di Surabaya disegel Satpol PP usai menjual es krim mengandung alkohol. MUI Jatim pun angkat suara mengenai kasus ini.

Sebuah stan penjual es krim di salah satu mal kawasan Surabaya Barat disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Penyebabnya, es krim yang dijual di stan tersebut mengandung alkohol.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim dengan alkohol sudah masuk kategori haram dikonsumsi bagi muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahkan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram,” kata Kiai Mutawakkil saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).

Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2018 lalu terkait makanan dan minuman mengandung alkohol.

Viral Gerai Es Krim Beralkohol di Surabaya Disegel, Ini 5 Faktanya!Viral gerai es krim di Surabaya tawarkan es krim beralkohol. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_

“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujarnya.

Pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini meminta kepada masyarakat untuk mengetahui produk yang hendak dibeli di sebuah toko. Jika ada alkohol, maka haram hukumnya dalam Islam.

“Saya berpesan ke masyarakat untuk hati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi. Terutama yang akan dikonsumsi anak kita, karena es krim ini kan anak-anak suka. Harus diawasi dan dijaga agar makanan terjamin kehalalannya,” tegasnya.

Mengenai penyegelan stan es krim mengandung alkohol untuk diinvestigasi, Kiai Mutawakkil mengapresiasi langkah ini. Ia berharap, ke depan tidak lagi terjadi hal tersebut.

Viral Gerai Es Krim Beralkohol di Surabaya Disegel, Ini 5 Faktanya!Beberapa varian rasa mengandung alkohol sampai 40%. Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_

“Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” katanya.

Kiai Mutawakkil mengatakan, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan serta mental konsumen.

“MUI menghimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah, dan besar untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH,” pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikjatim dengan judul “MUI Jatim Tegaskan Es Krim Alkohol Haram!”

(aqr/adr)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/berita-boga/d-7862215/mui-jatim-tegaskan-konsumsi-es-krim-alkohol-haram-bagi-muslim

redaksiriau
Redaksi Riau Merupakan Jurnalis Part Time Dari Koran Riau yang bekerja di beberapa media skala nasional di indonesia
https://www.koranriau.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *