Koranriau.co.id-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB itu ternyata tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Belum atau tidak masuk dalam pelaporan LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Motor berwarna hitam itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu dibawa dari Bandung pada Kamis, 24 April 2025.
KPK akan menggunakan kendaraan itu untuk kepentingan pemeriksaan Ridwan Kamil, nanti. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan waktu pemanggilan kepada penyidik, karena hanya mereka yang mengetahui kebutuhan pemberkasan kasus.
“Karena kan dari suatu perkara itu pasti ada yang diprioritaskan, mana kemudian ini bisa dikesampingkan, itu pertimbangan penyidik,” kata Setyo di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (H-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/764433/motor-royal-enfield-ridwan-kamil-yang-disita-kpk-tak-tercatat-lhkpn