Koranriau.co.id-

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi mata uang kripto dan trading saham. Para pelaku menggunakan platform media sosial Facebook untuk melancarkan aksinya.
Total ada 90 korban yang terperangkap. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto dari Facebook. Saat mencoba membuka iklan tersebut, secara otomatis mereka langaung diarahkan ke WhatsApp.
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor Whatsapp,” kata Himawan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Himawan menyebut, orang dalam Whatsapp itu mengaku sebagai Profesor AS. Dia mengajarkan para korban cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” jelas Himawan.
Selanjutnya, para korban diarahkan untuk mempelajari bisnis trading saham dan mata uang kripto. Materi untuk kedok belajar itu diberikan oleh Profesor AS setiap malam.
“Korban diarahkan untuk mengikuti pelajaran tiap malam yang diberikan oleh orang yang mengaku sebagai Profesor AS. Dimana orang tersebut mengerti tentang mencari keuntungan dan trading saham dan mata uang kripto,” ucap Himawan.
Kemudian, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan atau bonus mulai dari 30 sampai 200 persen setelah bergabung dalam bisnis fiktif itu. Lalu diinstruksikan membuat akun pada ketiga platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
“Selanjutnya para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tutur Himawan.
Hingga kemudian pada Januari 2025 para korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Isinya tentang pemberitahuan adanya penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar di wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Setelah itu, para korban kembali mendapatkan pesan. Kali ini isinya tentang imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang dimiliki.
“Korban diwajibkan untuk transfer pembayaran pajak, serta fee kepada platform tersebut jika korban ingin melakukan withdraw atau penarikan uangnya,” tutur Himawan.
Para korban mulai curiga dengan rentetan pesantersebut. Hingga akhirnya mereka melakukan penarikan dana, namun uang yang telah disetor tak dapat ditarik kembali. Sehingga, 90 korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” pungkas Himawan.
Adapun penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah AN, MSD, MZ, AW, SR dan LWC. AN, MSD, dan MZ telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan, tiga tersangka lainnya AW dan SR (Warga Indonesia), serta LWC (warga Malaysia) masih diburu dan tetapkan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yon/P-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/753664/modus-sindikat-penipuan-investasi-kripto-pasang-iklan-di-facebook