Koranriau.co.id-

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua. Dalam putusannya terkait sengketa Pilkada Papua,MK juga mendiskualifikasi Yermias Bisai yang merupakan calon Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano alias BTM.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Provinsi Papua atau sengketa Pilkada Papua pada Senin (24/2).
Sidang putusan PHPU Pilkada Papua ini dipimpin oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Anggota Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pascataki Foekh, M Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Benhur Tomi Mano berkomunikasi dari Jakarta lewat panggilan video meminta semua pihak menghargai putusan MK dan menyebut itu sebagai kemenangan yang tertunda.
“Kepada semua masyarakat Papua, yang mendiami Tanah Tabi dan Saireri, inilah kemenangan yang tertunda,” ucapnya sambil menahan tangis, Senin (24/2).
Ia meyakini pada PSU nanti, dirinya akan meraih kemenangan. Hal itu telah dibuktikan ketika maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dan lolos sebaga peraih suara terbanyak.
“Yang Tuhan mau adalah kejujuran, kita harus meraih kemenangan dengan kejujuran dan saya yakin kita akan menang. Saya sudah buktikan itu sebagai anggota DPR RI seorang diri berjuang tapi mendapatkan suara terbanyak. Ini akan dua kali lipat kemenangan kita,” jelasnya.
“Kita kuat, kita maju, dan kita lawan untuk meraih kemenangan,” tegasnya lagi.
Terkait permasalahan surat keterangan Yermias Bisai, ia berpesan agar tidak saling menyalahkan satu sama lain.
“Mereka tidak bicara tentang suara, tapi suket dari wakil gubernur saya. Untuk itu kepada kita semua dan pendukung jangan saling menyalahkan satu dengan yang lain. Ini kemenangan yang tertunda,” ujarnya. (MC/E-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/746848/mk-putuskan-psu-pilkada-papua-benhur-tomi-mano-sebut-kemenangan-yang-tertunda