Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nusron Wahid menyatakan akan menindak tegas anak buah yang terlibat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang batas garis pantai. Jika sertifikat itu terbukti di luar garis pantai, Nusron baru akan melakukan penindakan.
“Manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron menyebut beberapa pihak yang akan ia tindak. Pertama, kepala seksi pengukuran dan survei yang ada di Kantor Tanah Kabupaten Tangerang. Kemudian, kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak dan pendaftaran tanah.
Dia juga membuka peluang memeriksa mantan kepala Kantor Tanah Kabupaten Tangerang. Nusron pun akan memeriksa pihak swasta yang menjadi kantor jasar survei berlisensi (KJSB) dalam mengukur lahan di sertifikat tersebut.
“Kalau terbukti tidak sesuai prosedur, kami minta untuk di-blacklist, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,” ucap Nusron.
Dia pun berterima kasih atas partisipasi masyarakat melaporkan SHGB di atas pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Nusron berjanji akan merespons temuan ini dengan cepat dan transparan.
“Beri kami waktu untuk bekerja,” ujarnya.
Sejumlah elemen pemerintah sebelumnya mengaku tak tahu atas keberadaan pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar itu diketahui publik setelah panjangnya mencapai 30 kilometer.
Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat menyegel pagar laut tersebut. Kementerian meminta pemilik untuk segera mencabut pagar-pagar itu.
“Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen PSDKP untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2×24 jam,” ucap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin melalui keterangan tertulis, Senin (20/1).
(dhf/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250120114849-92-1189141/menteri-atr-bakal-tindak-anak-buah-terlibat-shgb-pagar-laut-tangerang