Menaker Buka-bukaan soal Alasan Manfaat JKP Naik Jadi 60 Persen Gaji
Ekonomi

Menaker Buka-bukaan soal Alasan Manfaat JKP Naik Jadi 60 Persen Gaji

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan soal alasan pemerintah mengerek manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen gaji selama 6 bulan.

Ia menyadari muncul fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor akhir-akhir ini. Yassierli menyebut peristiwa ini terjadi seiring dengan menurunnya daya saing industri.

“Itu (besaran JKP naik) adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman (pekerja di Indonesia),” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Memang banyak hal ketika industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya,” bebernya.



Meski begitu, Yassierli meminta keberpihakan pemerintah ini tak disalahartikan. Ia menekankan naiknya nominal JKP bukan berarti badai PHK bakal semakin mengancam Indonesia.

“Enggak lah (pertanda PHK bakal meningkat). Jangan dipahami begitu (JKP naik karena ancaman PHK semakin besar). Itu adalah bentuk kepedulian bertambah,” tegas sang menteri.

Yassierli berharap manfaat JKP bisa digunakan para korban PHK untuk melakukan upskilling dan reskilling. Di lain sisi, uang tunai tersebut bisa menjadi modal untuk menjadi wirausaha.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 merinci manfaat uang tunai yang diterima korban PHK paling banyak selama enam bulan.

Ketentuannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25 persen upah pada tiga bulan berikutnya.

Besaran maksimal atau batas atas upah buruh tersebut adalah Rp5 juta.

Nilai manfaat JKP kemudian ditambah dalam PP Nomor 6 Tahun 2025. Uang tunai bagi korban PHK kini diberikan 60 persen dari upah selama enam bulan, meski batas atasnya tetap Rp5 juta.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250218043506-92-1199377/menaker-buka-bukaan-soal-alasan-manfaat-jkp-naik-jadi-60-persen-gaji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *