Nasional

Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib Yoon Suk Yeol Dimakzulkan atau Kembali Berkuasa

Koranriau.co.id-

Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib Yoon Suk Yeol: Dimakzulkan atau Kembali Berkuasa?
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengumumkan putusan pada Jumat (5/4) terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dituduh melanggar Konstitusi.(Yonhap)

MAHKAMAH Konstitusi dijadwalkan mengumumkan putusan pada Jumat (4/4) mengenai apakah akan memberhentikan atau mengembalikan jabatan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan akibat penerapan darurat militer yang berlangsung singkat pada Desember lalu.

Putusan ini akan diumumkan pada pukul 11 pagi, menandai akhir dari kisah empat bulan yang dimulai dengan deklarasi mengejutkan Yoon tentang darurat militer, diikuti dengan penangkapannya dan kemudian pembebasannya, yang telah menyebabkan ketegangan besar dalam politik, ekonomi, dan sosial negara.

Yoon dimakzulkan Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember, atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum melalui upaya penerapan darurat militer.

Kasus ini berfokus pada apakah Yoon melanggar hukum dengan melakukan lima tindakan utama: mendeklarasikan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, menggerebek Komisi Pemilihan Nasional, dan diduga berupaya menangkap politisi.

Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan mosi pemakzulan, Yoon akan resmi diberhentikan dari jabatannya. Negara harus menggelar pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari. Jika mosi tersebut ditolak atau dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden seketika.

Berdasarkan Konstitusi, minimal enam dari delapan hakim yang bertugas harus menyetujui mosi pemakzulan agar keputusan tersebut dapat berlaku.

Fokus utama dalam putusan ini bukan hanya apakah Yoon melanggar hukum, tetapi juga apakah pelanggarannya cukup serius untuk menyebabkan pemecatannya.

Yoon membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan perintah darurat militer hanyalah peringatan terhadap partai oposisi utama, yang dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan legislatif.

Menurut tim hukumnya, Yoon tidak akan hadir di pengadilan saat putusan dibacakan demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Sebanyak 38 hari adalah waktu terlama yang pernah dibutuhkan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pemakzulan seorang presiden, setelah sidang terakhir.

Dalam kasus pemakzulan presiden sebelumnya, yaitu Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye, Mahkamah hanya membutuhkan waktu 14 hari dan 11 hari untuk mengeluarkan keputusan.

Selain menghadapi sidang pemakzulan, Yoon juga tengah menjalani persidangan pidana atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer.

Ia ditahan oleh penyidik pada Januari dan mendekam di pusat penahanan hingga 8 Maret, sebelum akhirnya dibebaskan setelah pengadilan memutuskan bahwa penahanannya tidak sah. (Yonhap/Z-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/757613/mahkamah-konstitusi-putuskan-nasib-yoon-suk-yeol-dimakzulkan-atau-kembali-berkuasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *