Koranriau.co.id-

Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara empat majelis hakim dan panitera, yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO) atau impor minyak mentah di Pengadilan Tipikor. Hal ini diputuskan setelah MA menggelar rapat pimpinan (rapim).
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar juru bicara MA Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, (14/4).
Yanto menjelaskan hingga konferensi pers digelar, MA belum memberhentikan sementara jajarannya. Sebab, MA masih menunggu surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
“Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” jelasnya.
Nantinya, MA juga akan memberhentikan para hakim dan panitera secara permanen bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. “Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” bebernya.
Lebih lanjut, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tersebut. Menurut Yanto hakim dapat ditindak hukum bila ada perintah dari Jaksa Agung.
“Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung ,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menjunjung asas praduga tam bersalah. Selama belum ada putusan hukum yang tetap.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” pungkasnya.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, (12/4).
Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.
Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia. (H-4),
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/760032/ma-berhentikan-sementara-hakim–pn-jaksel-dan-3-hakim-lain