Koranriau.co.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seharusnya bersifat sukarela, tidak wajib.
Ia mengaku sudah bertemu dengan BP Tapera selaku penyelanggara untuk membahas peluang iuran Tapera sukarela.
Selain itu, Maruarar juga sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto tentang usulan iuran Tapera seharusnya sukarela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memang saya sudah undang Tapera (BP Tapera), dan saya sudah laporkan juga tadi (ke Presiden Prabowo), memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” ujar pria yang akrab disapa Ara itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (7/1).
Terkait penerapan iuran wajib Tapera berlaku pada 2027, Ara juga menyebut hal itu masih dibicarakan. Apalagi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ara menyebut pemerintah akan menghormati dan mengikuti putusan hukum.
“Kan regulasinya (UU Tapera) sedang ada di MK. Kita mengacu di MK ya, kan sudah berproses,” imbuhnya.
Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja ikut program Tapera. Para pengusaha diminta mendaftarkan para pekerja mereka menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai konsekuensi itu, pekerja harus membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji. Besaran iuran itu 0,5 persen ditanggung atau dibayari oleh pengusaha. Sementara itu, 2,5 persen lainnya dibayar oleh pekerja.
Iuran tersebut akan dipotong dari gaji pekerja setiap tanggal 10.
Namun, sifat wajib menjadi perserta ini menjadi polemik dan mendapat penolakan dari kelompok pekerja. Para buruh pun menggugat UU Tapera ke MK.
Para buruh menguji Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri ikut Tapera lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
(pta/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250108121618-92-1184968/lapor-prabowo-menteri-perumahan-sebut-iuran-tapera-harusnya-sukarela