Nasional

KPAID Dalami Salah Tangkap Terkait 4 Anak Ditahan Terkait Penganiayaan

Koranriau.co.id-

KPAID Dalami Salah Tangkap Terkait 4 Anak Ditahan Terkait Penganiayaan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, (tengah) mengunjungi Polsek Tawang terkait anak ditahan di rumah tahanan terkait kasus penganiayaan.(MI/Kristiadi)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya mengunjungi empat orang anak di bawah umur yang ditahan di rumah tahanan anak Polsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan penganiayaan di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Keempat tersangka yang ditahan di rumah tahanan Polsek Tawang tersebut berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, warga Kawalu, Kota Tasikmalaya dan RRP, 15, warga Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, keempatnya kemudian menjadi bagian dari 5 tersangka setelah melakukan pembacokan pada Muhamad Taufik, 27. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, kunjungan yang dilakukan kepada 4 anak terduga pelaku dan salah satunya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya serta berkewajiban untuk dilakukan pendampingan. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu telah ditahan di rumah tahanan. Kehadiran Ato bertujuan untuk memastikan hak anak terpenuhi.

“Kami melakukan komunikasi dengan anak dan melihat tahanan, ruang tahanan, tetapi sampai sekarang ini sepengetahuan saya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, anak tidak boleh ditahan. Akan tetapi, saya crosscheck per 1 Desember 2024 anak dititipkan di sini dan diperlakuan sama dengan tahanan dewasa,” katanya, Jumat (10/1).

Ia mengatakan, empat orang anak di bawah umur di rumah tahanan anak tidur berada di ruangan sempit. KPAID memberikan masukan agar anak yang berhadapan dengan hukum itu memiliki haknya. Di samping itu, Ato juga menyelidiki fakta bahwa para terduga pelaku tidak mengakui melakukan penganiayaan tersebut.

“Untuk anak dari Kabupaten Tasikmalaya bersikukuh dan ketika kejadian itu tengah berada di Jakarta, tidak mengetahui atas kejadian tersebut. Akan tetapi, saya juga bertanya apakah anak itu mengenal dengan pelaku lainnya hingga jawaban anak tersebut tidak kenal satu dengan yang lainnya dan mengenal itu sejak berada di tahanan,” ujarnya.

Menurutnya, anak-anak mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) setelah mereka merasa ketakutan, ada intimidasi, pembentakan, dan yang lainnya. Ia pun menegaskan fakta yang ditemukannya agar sebagai bahan renungan bagi semua pihak. Ia juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetaplah anak yang hak-haknya harus diperhatikan, lebih daripada itu hak anak semuanya sudah diatur dalam UU.

“KPAID mengacu pada UU 35/2014 tentang pengawasan, pendampingan, kami akan konsen memperjuangkan hak anak. Kami juga akan mengajukan surat permohonan untuk dilakukan terapi psikologi, sebab yang didapati psisikis anak cukup terganggu dan salah satunya belum ada sentuhan pendampingan apapun. Ini dibutuhkan kita untuk memulihkan psikisnya,” pungkasnya. (AD/J-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/jabar/berita/733606/kpaid-dalami-salah-tangkap-terkait-4-anak-ditahan-terkait-penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *