Koranriau.co.id-

KEPALA Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menertibkan klakson telolet atau basuri yang terpasang di sejumlah bus. Telolet bakal ditertibkan karena dinilai melanggar aturan.
“Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek,” kata Agus kepada wartawan, Senin (17/2).
Agus menambahkan, sopir bus yang kedapatan memakai klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Iya, kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40%, yang kedua preventif 40%, dan 20% adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu (klakson telolet)” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet. Beberapa waktu lalu, pada Sabtu (1/2), bocah berusia 6 tahun di Serang, Banten, meninggal dunia akibat motor yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat berburu telolet.
Terbaru, sebuah video viral di media sosial, di mana kru-kru dari sebuah bus tak terima ditegur oleh pemotor karena membunyikan klakson teloletnya. Mereka turun dari bus dan melakukan kekerasan terhadap pemotor itu. (Fik/P-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/744532/korlantas-polri-segera-tertibkan-bus-telolet-sopir-terancam-sanksi-tilang