Koranriau.co.id-
Jakarta –
Pemerintah Malaysia punya aturan yang ketat selama bulan Ramadan. Salah satunya melarang penjual makanan yang tak memiliki izin, berjualan di jam puasa.
Selama bulan Ramadan, banyak tempat makan di Malaysia yang baru beroperasi di sore hari jelang waktu berbuka puasa. Selain untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, beberapa wilayah di Malaysia, punya peraturan ketat terkait menjua makanan di jam puasa.
Dilansir dari WOB (18/03), baru-baru ini sebuah restoran di Tikam Batu, Kedah, Malaysia, dirazia saat tim razia Ops Plastik Hitam datang ke sana. Mereka merazia tempat makan atau penjual makanan yang buka tanpa izin, serta menyediakan makanan untuk orang-orang Muslim yang tidak puasa di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika mereka sampai ke restoran itu, tampak beberapa orang yang sedang makan berlarian dari restoran. Pihak Kuala Muda District Religious (PAD), juga menemukan banyaknya nasi rames aneka lauk yang dipersiapkan untuk dikirim ke pembeli.
![]() |
Ada juga beberapa pembeli yang tertangkap basah tengah mengambil pesanan nasi bungkus dengan lauk sayuran, sambal hingga ayam goreng. Pihak PAD sempat mengamankan empat pembeli yang sedang makan di tempat untuk dimintai keterangan.
“Penjual makanan ini ketika kami datang tengah sibuk membungkus makanan, terdiri dari beberapa jenis lauk dan minuman,” ungkap Shuib Ismail ketua PAD yang bertugas.
Pihak restoran juga menyediakan jasa layanan pesan antar makanan menggunakan sistem bayar di tempat. Mereka memiliki dua kurir yang bertugas untuk mengantarkan makanan ke alamat pembeli.
![]() |
Setelah ditelusuri lebih lanjut, tempat makan ini ternyata tidak memiliki izin untuk berjualan. Tindakan ini melanggar undang-undang Syariah yang berlaku di Malaysia. Mereka dianggap tidak menghormati bulan Ramadan dan diminta hadir di Pejabat Agama Daerah Kuala Muda untuk memberikan keterangan.
“Tempat makan tersebut beroperasi sejak pukul 8 pagi, dan alasan yang diberikan adalah mereka hanya menjual makanan lewat pengiriman langsung kepada pelanggan, yang katanya adalah pekerja asing di sekitar Tikam Batu.”
Selain itu, Majlis Perbandaran Sungai Petani (MPSPK) juga memberikan denda ke pemilik tempat makan itu karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Kecil (UUK) 3, tidak mengikuti aturan vaksinasi bagi pengelola makanan sesuai UUK 38, dan denda tambahan di bawah Akta Kerajaan Tempatan 1976 (Akta 171) karena beroperasi sebelum pukul 3 sore selama Ramadan.
Penyelidikan mengungkap bahwa tempat makan ini pernah digerebek sebelumnya untuk pelanggaran yang sama, namun mereka tetap tidak mematuhi aturan.
(sob/odi)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7829243/ketahuan-jualan-makanan-saat-puasa-tempat-makan-ini-langsung-dirazia