Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume minyak goreng merek Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker) yang berujung pada lonjakan harga di pasaran.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan distribusi minyak goreng rakyat itu bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), yang sepenuhnya bersifat komersial.
Artinya, tidak semua repacker bisa mendapatkan pasokan minyak DMO, sehingga ada kemungkinan mereka mencari cara lain untuk tetap memproduksi dan mendistribusikan Minyakita, termasuk dengan mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.
“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” jelasnya.
Akibat dari penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal menyatakan harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Karena minyak komersial kan enggak diatur. Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor dua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur,” terang Iqbal.
Sementara itu, terkait kemungkinan kenaikan HET Minyakita, Iqbal memastikan keputusan tersebut masih dalam tahap evaluasi. Ia menyebut penentuan HET tak hanya dilakukan oleh Kemendag sendiri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan repacker.
Meski harga bahan baku minyak goreng mengalami kenaikan, menurutnya, produsen Minyakita sejauh ini masih bersedia menanggung selisih biaya yang timbul akibat kebijakan DMO. Oleh karena itu, secara prinsipil, tidak ada masalah dengan harga produksi Minyakita.
“Kesepakatannya memang dari awal selisih itu memang produsen sudah bersedia menanggung. Karena memang DMO ini kan diwajibkan bagi mereka dalam konteks ekspornya. Itu sudah dipahami oleh produsennya, jadi enggak ada masalah dengan selisih-selisih harga seperti itu,” tambahnya.
Iqbal juga mengonfirmasi hingga saat ini Kemendag telah menyegel dua perusahaan repacker yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita.
“Saat ini baru dua yang disegel. Kalau ada temuan baru, pasti akan kita tindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.
Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang.
(del/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250318191027-92-1210352/kemendag-bongkar-alasan-pengusaha-kurangi-isi-minyakita