Kemenaker Godok Aturan Agar Driver Ojol Dapat BHR Tiap Tahun
Ekonomi

Kemenaker Godok Aturan Agar Driver Ojol Dapat BHR Tiap Tahun

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol), salah satunya dengan memberikan bonus hari raya (BHR) setiap tahun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan timnya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dalam penyusunan aturan tersebut.

“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ujarnya usai bertemu dengan Operator Ojol di Kantornya, Kamis (10/4).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Noel sapaan akrabnya, aturan yang disusun tidak hanya mengenai pemberian BHR, tapi juga perlindungan bagi para pengemudi online. Sebab, belum semua operator memberikan fasilitas asuransi kepada mitranya.



“Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, dan taksi online,” jelasnya.

Ia menyebutkan para aplikator yang hari ini hadir dalam pertemuan ada dari Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim. Ketujuhnya memberikan laporan mengenai pemberian BHR kepada para mitra.

Dalam laporan para operator, Noel mengaku kaget menemukan data bahwa ada pengemudi ojol yang tidak mendapatkan BHR dan ada pula yang dapat tapi nilainya sangat kecil yakni Rp50 ribu.

Para operator beralasan pengemudi yang tidak mendapatkan dan hanya dapat Rp50 ribu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, seperti keaktifan.

“Tapi mereka nanti akan mengevaluasi kategorisasi kriteria dan sebagainya. Karena kita tidak mau kawan-kawan driver ojek online ini terabaikan hak-haknya,” terangnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, pengemudi ojol yang mendapatkan BHR tertinggi nilainya sebesar Rp1,6 juta. Namun, untuk jumlah orang yang menerima dan tidak serta yang mendapatkan BHR tertinggi masih dalam perhitungan.

Noel mengaku para operator masih menyusun datanya dan setelah selesai akan disampaikan secara tertulis ke Kemenaker.

“Nanti mereka akan berikan datanya, karena kita minta secara tertulis,” pungkasnya.

(ldy/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250410134852-92-1217435/kemenaker-godok-aturan-agar-driver-ojol-dapat-bhr-tiap-tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *