Koranriau.co.id-

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dibawa ke Jakarta dari Palembang.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.
“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dari pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Rudi masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh tim penyidik.
Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/734427/kejagung-tetapkan-mantan-ketua-pn-surabaya-rudi-suparmono-tersangka-suap-vonis-bebas-ronald-tannur