Jangan Tebar Info Simpang Siur
Ekonomi

Jangan Tebar Info Simpang Siur

Koranriau.co.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menjamin beras premium maupun beras medium tak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Jaminan tersebut ia sampaikan melalui unggahan video di akun Instagram miliknya, @zul.hasan.

“(Beras) medium, premium, enggak kena, aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen,” kata Zulhas.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jangan menebar informasi simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena PPN 12 persen,” pungkasnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga sudah buka suara soal beras premium yang bakal menjadi sasaran PPN 12 persen.

Menurutnya, beras yang kena PPN bukan beras premium, tetapi beras khusus yang diimpor swasta.

“Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus,” katanya ditemui di sela-sela acara CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Arief, beras premium seharusnya memang tidak dikenakan PPN, sama seperti beras medium. Pasalnya, perbedaan beras premium dan medium hanya pada kandungan komponen bulir patah atau broken.

Pada beras premium, komponen butir patah beras ditetapkan maksimal 15 persen, sedangkan di beras medium maksimal 25 persen. Di samping itu, beras medium dan premium sama-sama dikonsumsi banyak orang.

Karena itu, ia mengusulkan yang dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus impor. Namun, Arief mengatakan pemerintah masih terus mengkaji jenis beras yang akan dikenakan PPN 12 persen.

“Ini pendapat pribadi saya. Kita pengennya beras medium dan premium tidak kena (PPN). Kalau beras khusus yang impor saja yang dikenakan (PPN) karena kita mau dorong produksi dalam negeri,” katanya.

“Kalau beras khusus impor yang dikenakan (PPN 12 persen) enggak apa-apa. Tapi kalau beras khusus yang diproduksi petani lokal ya kita kan mau mendorong produksi,” katanya.

Kabar beras premium akan terkena PPN 12 persen berawal dari daftar barang yang terdampak kenaikan PPN yang dirilis pemerintah.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, tarif tak berlaku untuk semua barang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada barang yang tidak kena dan ada barang yang kena PPN 12 persen.

Untuk yang kena, ia mengatakan kebanyakan merupakan barang premium yang konsumennya adalah orang kaya.

Berikut beberapa contoh daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223120427-92-1180220/zulhas-soal-beras-premium-kena-ppn-12-jangan-tebar-info-simpang-siur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *