Nasional

Isu Pertamax Oplosan, Kejagung Itu Kejadian 2023, Sekarang sudah Sesuai

Koranriau.co.id-

Isu Pertamax Oplosan, Kejagung: Itu Kejadian 2023, Sekarang sudah Sesuai
Kepala Puspenkum Kejagung Harli Siregar .(Dok. Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara terkait isu bahan bakar Pertamax oplosan yang menjadi perhatian masyarakat setelah pihaknya membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan salah satu modus impor RON 90 yang dicampur menjadi bahan bakar sejenis Pertamax itu hanya terjadi pada periode 2018-2023. “Ini peristiwanya 2018-2023. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya,” kata Harli, Rabu (26/2).

Kemudian, Harli menekankan bahwa kejadian dugaan pencampuran bahan bakar RON 90 agar menjadi RON 92 itu tidak serta-merta terus berlanjut hingga 2025. Oleh sebab itu, dia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir soal kualitas BBM dari Pertamina saat ini.

“Jangan seolah-olah bahwa peristiwa itu terjadi juga sekarang. Nah, ini kan bisa membahayakan di satu sisi ya. Fakta hukumnya ini di 2018-2023, dan ini sudah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan BBM Pertamax yang dijual di SPBU tetap sesuai standar, yaitu RON 92.

Fadjar mengatakan ada perbedaan signifikan antara oplosan dan blending. Ia menjelaskan bahwa oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu, blending merupakan proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya.

“Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90,” jelas Fadjar.

Dengan demikian, kata Fadjar, masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92,” ujarnya. (Fik/P-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/747285/isu-pertamax-oplosan-kejagung-itu-kejadian-2023-sekarang-sudah-sesuai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *