Nasional

Hasto Kembali Ungkit Jadi Korban Kriminalisasi

Koranriau.co.id-

Hasto Kembali Ungkit Jadi Korban Kriminalisasi
Sidang kasus dugaan korupsi PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3).(Metrotvnews/Candra)

TIM pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, kembali mengeklaim bahwa kliennya sebagai korban kriminalisasi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

“Tanda-tanda Hasto Kristiyanto akan dikriminalisasi sebenarnya sudah mulai ketika Penyidik Rossa Purbo Bekti, ‘memaksa’ Kusnadi (staf Hasto), untuk masuk ‘ke atas’, ke ruang penyidikan, dengan alasan ‘dipanggil bapak’,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Kubu Hasto menuding kode dari Rossa itu merupakan jebakan. Sebab, Kusnadi malah digeledah setelah menuruti perintah penyidik.

“Melakukan penggeledahan badan dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dipegang oleh Kusnadi,” ucap Maqdir.

Penggeledahan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lalu, kubu Hasto juga menilai adanya pelanggaran hak asasi manusia atas upaya paksa tersebut.

“Adapun barang-barang yang disita tersebut tidak jelas kaitannya dengan pemeriksaan terhadap terdakwa sebagai saksi,” ujar Maqdir.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/754221/hasto-kembali-ungkit-jadi-korban-kriminalisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *