Nasional

Gelapkan Uang Primkoppol Rp4,2 Miliar Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

Koranriau.co.id-

Gelapkan Uang Primkoppol Rp4,2 Miliar Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang penggelapan uang Primkoppol Rp4,2 miliar.(MI/Akhmad Safuan)

TERBUKTI menggelapkan uang milik koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Rp4,2 miliar, anggota Polres Grobogan, Jawa Tengah, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12).

“Setelah mendengar keterangan saksi dan melihat alat bukti yang dihadirkan di pengadilan, majelis hakim memutuskan vonis enam tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Subronto.

Subronto mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan banding. “Kalau melewati tujuh hari, dianggap menerima putusan,” ujar Subronto.

Kuasa hukum terdakwa Endang Kusumawati mengatakan pihaknya  kemungkinan besar akan mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. Dia mengatakan terdakwa selama ini berkelakuan baik dan mengakui seluruh perbuatannya yakni menggelapkan uang Primer Koperasi Kepolisian.

Berdasarkan pengakuan terdakwa seperti terungkap di persidangan, lanjut Endang Kusumawati, penggelapan dilakukan dalam kurun waktu selama tiga tahun. Terdakwa mengambil uang dari koperasi dengan mengatasnamakan sejumlah anggota di kepolisian. “Uang hasil penggelapan itu digunakan terdakwa untuk judi online,” tambahnya. (N-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/727123/gelapkan-uang-primkoppol-rp42-miliar-anggota-polres-grobogan-divonis-6-tahun-penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *