Nasional

Ekstradisi Paulus Tannos Masih Menunggu Kelengkapan Dokumen

Koranriau.co.id-

Ekstradisi Paulus Tannos Masih Menunggu Kelengkapan Dokumen
Buron kasus KTP-E Paulus Tannos(MI/Susanto)

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan masih memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diminta otoritas pemerintah Singapura dalam rangka ekstradisi buron KPK atas kasus KTP-E Paulus Tannos. Ia menegaskan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.

“Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura,” katanya kepada wartawan di Gedung Kemenhum Jakarta pada Selasa (15/4). 

Supratman menegaskan kelengkapan dokumen tersebut akan segera diselesaikan dan untuk dikirimkan kepada pihak Singapura sebelum 30 April 2025. 

“Insyaallah sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim,” tukas Supratman. 

Supratman pun mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemulangan buron Tannos ke Indonesia. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

“OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin ya. Semoga setelah 30 April dokumen yang diminta (selesai),” imbuhnya. 

“Dokumennya seperti apa, nanti teman-teman boleh tanyakan ke pendidik ya di KPK,” lanjut Supratman. 

Diketahui, Pemerintah Indonesia berupaya untuk ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.

Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).

Tessa mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.

“Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” katanya. (Dev/P-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/760453/ekstradisi-paulus-tannos-masih-menunggu-kelengkapan-dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *