Nasional

DPR Paparkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah

Koranriau.co.id-

DPR Paparkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah
Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat akan merumuskan terkait opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, kemarin.

Rifqinizamy mengatakan rapat membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.

“Pertama, pelantikan serentak yang itu pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum, itu sekitar tanggal 12 Maret dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah Perpres,” ujar Rifqi.

Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Dengan catatan, daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.

“Kita buat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai Perpres yang ada, pada tanggal 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK. Apakah mau pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, dan seterusnya, setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” beber Rifqi.(P-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/735119/dpr-paparkan-dua-opsi-pelantikan-kepala-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *