Koranriau.co.id-
Jakarta –
Pemilik katering makanan wajib menjaga higienitas demi keamanan pelanggan. Jangan sampai seperti pemilik katering ini yang didenda Rp 101 juta lantaran dapurnya jorok hingga membuat 395 orang jatuh sakit.
Pemilik katering wajib menjaga kebersihan dan higienitas di tempat produksi makanan, bahkan sampai makanan itu sampai ke tangan pelanggan. Mereka tidak boleh abai dengan hal-hal ini karena bisa berisiko untuk kesehatan pelanggan.
Sayangnya banyak pemilik katering makanan masih tak menganggap serius permasalahan kebersihan, hingga memunculkan dampak negatif. Contohnya dialami Shiok Kitchen Catering di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Stomp (10/4/2025), katering tersebut baru saja dijatuhi denda SGD 8000 (Rp 101 juta) oleh pengadilan pada 9 April 2025. Hakim menyatakan pihak katering lalai dalam hal keamanan pangan, seperti peralatan dapur yang kotor dan temuan kecoak.
Hal ini menyusul laporan penyakit gastroenteritis yang dialami 395 orang usai menyantap makanan dari mereka pada November dan Desember 2023. Beruntungnya, tak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
![]() |
Kementerian Kesehatan (MOH) dan Badan Pangan Singapura (SFA) melakukan inspeksi bersama di tempat Shiok Kitchen Catering di 1 Senoko Avenue. Mereka menemukan sejumlah kelalaian praktik keamanan pangan.
Contohnya pendingin yang kotor, mesin pembuat es yang kotor, timbangan dapur yang kotor, dan kecoak di pendingin yang tidak digunakan. Selain itu, sampel makanan berupa bayam siap saji, yang dikumpulkan dari tempat tersebut untuk pengujian laboratorium, ditemukan tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
SFA lalu memerintahkan Shiok Kitchen Catering untuk menangguhkan operasinya mulai 14 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024. Mereka diminta memperbaiki kesalahan dan mengambil tindakan yang diperlukan guna meningkatkan praktik keamanan pangan dan kebersihan tempatnya.
SFA menegaskan bahwa pemilik usaha makanan harus memastikan tempatnya bersih dan terawat dengan baik, serta mematuhi persyaratan kebersihan dan keamanan pangan yang tepat.
Pelanggar dapat dikenai denda tidak melebihi $5.000 (Rp 63 juta) jika terbukti bersalah. Lalu dalam kasus pelanggaran yang berkelanjutan, denda lebih lanjut tidak melebihi $100 (Rp 1,2 juta) untuk setiap hari atau sebagian hari selama pelanggaran berlanjut setelah terbukti bersalah.
![]() |
Sebelumnya, pada 2019, katering AG (Global) Events juga didenda sekitar Rp 51 juta. Mereka terbukti tidak bisa menjaga kebersihan dalam proses pengolahan makanan.
Dalam investigasinya, pihak SFA menemukan banyaknya lalat dan kecoak yang berada di sekitar bahan-bahan makanan mentah, termasuk daging yang masih direndam oleh air.
Pihak SFA juga melihat adanya makanan yang sudah terkontaminasi oleh tetesan air dari atas atap. Kemudian ada air yang mengalir dan membasahi lantai dapur, kemudian mengotori daging yang diletakkan di lantai.
(adr/odi)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://food.detik.com/info-kuliner/d-7864242/dapur-jorok-bikin-395-orang-sakit-pemilik-katering-didenda-rp-101-juta