Koranriau.co.id-

KEPALA Badan Pusat Statistika (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama pada Jumat (14/3). Lewat kerja sama itu, KPU bakal menyerahkan data pemilih pada penyelenggaraan pemilihan 2024 yang nantinya akan diolah lagi oleh BPS.
Afif berharap, pemanfaatan data pemilih dari KPU dapat digunakan oleh BPS sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya menyakini kolaborasi dengan BPS dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Bagi KPU, itu akan terejawantah pada tata kelola penyelenggaran pemilu di masa mendatang.
Sementara itu, Amalia menerangkan data pemilih dari KPU nanti akan dimutakhirkan kembali oleh BPS ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menerangkan, DTSEN merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang didasarkan pada Inpres Nomor 4/2025.
“Bahwa kerja sama ini adalah untuk memperkaya sumber data yang dimiiki BPS untuk bisa BPS menghadirkan data yang lebih akurat dan lebih berkualitas,” terang Amalia.
Data pemilih, sambungnya, merupakan salah satu sumber data penting yang digunakan BPS untuk memperkaya DTSEN. Amalia berjanji, akan mengamankan dan melindungi data dari KPU sesuai kerangka yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Selain data pemilih dari KPU, BPS juga menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dapodik Kemdikdasmen, dan Data Satu Sehat dari Kemenkes untuk pengayaan dan penguatan DTSEN. Sementara, untuk pemutakhirannya menggunakan data dari Kemendagri, Kemenko-PM, Kemensos, PLN, dan Kemenkes.
Amalia mengungkap, DTSEN akan digunakan untuk penyaluran bantuan sosial Tahap 2 pada triwulan kedua 2025, bantuan guru, bantuan perumahan, dan penghapusan kemiskinan ekstrem. (Tri/I-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/751998/bps-manfaatkan-data-pemilu-kpu-untuk-perkuat-dtsen