Bos Pajak Bersuara soal Prabowo Tiba-tiba Batalkan PPN 12 Persen
Ekonomi

Bos Pajak Bersuara soal Prabowo Tiba-tiba Batalkan PPN 12 Persen

Koranriau.co.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Bos Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo akhirnya buka suara soal langkah Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

PPN mulanya akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dipungut. Namun, Prabowo membatalkannya pada 31 Desember 2024 malam, dengan menyatakan kenaikan tersebut jadi hanya berlaku untuk barang mewah.

“Kok, tanggal 31 (Desember 2024) diumumkan (pembatalan kenaikan PPN 12 persen)? Ya, memang baru tanggal 31 diumumkan,” kata Suryo dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau teman-teman lihat dinamika sebelumnya, ya seperti itulah keputusan terakhirnya disampaikan oleh Presiden (Prabowo Subianto) pada waktu 31 Desember 2024, kan gitu,” tambahnya.

Suryo menegaskan tidak akan membahas lebih lanjut soal dinamika yang terjadi terkait perubahan keputusan PPN 12 persen. Ia mengatakan Ditjen Pajak Kemenkeu hanya bakal berupaya menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Walau, ia tak menutup mata adanya fenomena beberapa pihak yang sudah terlanjur menerapkan sistem mengacu pada tarif pajak baru. Suryo menegaskan bakal mencari cara dan menyusun skema transisi terkait PPN ini.

“Mengenai pertimbangannya (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang dan jasa), ya tadi, ada policy yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo). Kan clear ya, bahwa yang kena PPN 12 persen hanya yang mewah. Kemudian, yang enggak (barang mewah) seperti apa? Berarti tidak mengalami kenaikan (PPN tetap 11 persen),” jelasnya.

“Di sisi yang lain, kita memiliki keterbatasan waktu, (tapi) kita memiliki infrastruktur yang ada di UU PPN (UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP),” imbuh Suryo soal solusi yang dipilih.

Akhirnya, Ditjen Pajak Kemenkeu menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 terhadap tarif PPN 12 persen. Ini berlaku untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kelompok mewah, sehingga tarifnya tetap 11 persen.

Ketentuan itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

“Ini yang menjadi pertimbangan sebetulnya. Instead of yang lain, ini yang paling visible untuk kita jalankan. Dalam pemahaman kami, ya undang-undang memberikan ruang untuk itu. Jadi, satu sisi undang-undang tetap jalan, tapi di sisi yang lain masyarakat ya tadi, kenapa muncul? Karena pemerintah mendengarkan,” beber Suryo.

“Makanya terakhir, sampai dengan posisi Bapak Presiden (Prabowo) menyampaikan (pembatalan PPN 12 persen di 31 Desember 2024) itulah hasil dari kebijakan atau policy yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250102165118-532-1183204/bos-pajak-bersuara-soal-prabowo-tiba-tiba-batalkan-ppn-12-persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *